Kamis, 25 April 2013

Pendidikan Gratis,Harus Didukung Semua Pihak



SUCI WULANDARI
       22209866
         4EB19
TEMA PENDIDIKAN

Untuk mewujudkan kebijakan pendidikan gratis harus didukung oleh semua pihak. Harus disadari, pendanaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2009, kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Prof. Suyanto dialokasikan untuk Sekolah Dasar (SD) sebanyak 27.130.968 siswa dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 9.465.836 siswa dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 16,193 trilyun. Pemerintah daerah diwajibkan menambah kekurangan biaya operasional dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bila bantuan BOS  belum mencukupi.
“BOS juga tidak menghalangi peserta didik, orang tua, atau walinya untuk memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah,” kata Suyanto di Jakarta Kamis (15/7).
Disamping itu, pemerintah daerah juga harus mengawasi pungutan biaya operasional di SD dan Sekolah SMP swasta sehingga siswa yang tidak mampu benar-benar terbebas dari pungutan yang memberatkan mereka. Sanksi yang tegas juga harus diberikan bagi pihak yang ketahuan melanggar aturan dan penyalahgunaan dana BOS tersebut.

Peran Orang Tua
Wacana pendidikan gratis juga sering disalah artikan oleh sebagian orang tua murid. Hendaknya pemerintah harus lebih aktif memberikan sosialisasi yang meluas sehingga tidak ada kesalahpahaman dimasyarakat menyangkut pendidikan gratis ini. Karena banyak  yang menganggap pendidikan gratis hanya sebuah wacana belaka.
Sering timbul asumsi adanya kecurangan ketika tiba-tiba pihak sekolah khususnya swasta meminta biaya-biaya tambahan dari para orangtua murid. Bahkan tidak sedikit orang tua murid yang jengkel dan berasumsi sempit biaya pendidikan sudah digratiskan oleh pemerintah namun kebanyakan para orang murid ini tidak mau mengikuti prosedur harus membuat keterangan tidak mampu dari kelurahan.
Padahal kalau disadari, pendidikan disamping pemerintah orang tua juga memiliki tanggungjawab juga. Jelas tercantum dalam PP Nomor 48 tahun 2008 pasal 2 yang mengatakan pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Masyarakat sebagaimana yang dimaksud meliputi penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat; peserta didik, orang tua atau wali peserta didik; dan pihak lain yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Adapun yang menjadi tanggung jawab orang tua terhadap pendanaan pendidikan meliputi biaya pribadi peserta didik seperti uang saku, buku tulis dan alat-alat tulis. Juga pendanaan sebagian biaya investasi pendidikan atau sebagian biaya operasional pendidikan tambahan yang diperlukan untuk pengembangan sekolah menjadi bertaraf internasional dan berbasis keunggulan lokal.

Kesimpulan
Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2009, kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Prof. Suyanto dialokasikan untuk Sekolah Dasar (SD) sebanyak 27.130.968 siswa dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 9.465.836 siswa dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 16,193 trilyun. Pemerintah daerah diwajibkan menambah kekurangan biaya operasional dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bila bantuan BOS  belum mencukupi.
“BOS juga tidak menghalangi peserta didik, orang tua, atau walinya untuk memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah,” kata Suyanto di Jakarta Kamis (15/7).
Disamping itu, pemerintah daerah juga harus mengawasi pungutan biaya operasional di SD dan Sekolah SMP swasta sehingga siswa yang tidak mampu benar-benar terbebas dari pungutan yang memberatkan mereka. Sanksi yang tegas juga harus diberikan bagi pihak yang ketahuan melanggar aturan dan penyalahgunaan dana BOS tersebut.

Peran Orang Tua
Wacana pendidikan gratis juga sering disalah artikan oleh sebagian orang tua murid. Hendaknya pemerintah harus lebih aktif memberikan sosialisasi yang meluas sehingga tidak ada kesalahpahaman dimasyarakat menyangkut pendidikan gratis ini. Karena banyak  yang menganggap pendidikan gratis hanya sebuah wacana belaka.
Sering timbul asumsi adanya kecurangan ketika tiba-tiba pihak sekolah khususnya swasta meminta biaya-biaya tambahan dari para orangtua murid. Padahal kalau disadari, pendidikan disamping pemerintah orang tua juga memiliki tanggungjawab juga. Jelas tercantum dalam PP Nomor 48 tahun 2008 pasal 2 yang mengatakan pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Masyarakat sebagaimana yang dimaksud meliputi penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat; peserta didik, orang tua atau wali peserta didik; dan pihak lain yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Adapun yang menjadi tanggung jawab orang tua terhadap pendanaan pendidikan meliputi biaya pribadi peserta didik seperti uang saku, buku tulis dan alat-alat tulis. Juga pendanaan sebagian biaya investasi pendidikan atau sebagian biaya operasional pendidikan tambahan yang diperlukan untuk pengembangan sekolah menjadi bertaraf internasional dan berbasis keunggulan lokal.

Dampak Positif
Adanya BOS (Biaya Operasional Sekolah) ini sangat membantu apalagi jika ditambahkannya dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) , dengan dana ini akan membantu mereka siswa yang kurang mampu untuk bersekolah , sehingga para siswa dapat bersekolah tanpa terbebani biaya sekolah yang mahal dan biaya-biaya tambahan lainnya.

Solusi
Sering kali adanya asumsi akan adanya pungutan-pungutan disekolah,dan para orang tua sering jengkel dibuatnya, peran orang tua disini sangat membantu , dengan cara membuat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan yang sering kali tidak di lakukan oleh para orang tua murid sehingga tidak akan ada lagi pungutan biaya tambahan. Pemerintah daerah juga sangat berperan besar dalam hal ini dalam mengawasi biaya operasional di sekolah swasta sehingga para siswa terbebas dari pungutan sekolah. Dengan adanya peran pemerintah daerah dan para orang tua maka kegiatan Biaya Operasional Sekolah ( BOS) ini akan terselenggarakan dengan baik sehingga para siswa khususnya yang tidak mampu dapat bersekolah tanpa memikirkan pengeluaran biaya yang membebankan mereka.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar