SUCI WULANDARI
22209866
4EB19
TEMA PENDIDIKAN
Untuk mewujudkan kebijakan pendidikan gratis harus
didukung oleh semua pihak. Harus disadari, pendanaan pendidikan merupakan
tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
Biaya
Operasional Sekolah (BOS) tahun 2009, kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah Prof. Suyanto dialokasikan untuk Sekolah Dasar (SD) sebanyak
27.130.968 siswa dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 9.465.836 siswa
dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 16,193 trilyun. Pemerintah daerah
diwajibkan menambah kekurangan biaya operasional dari Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (APBD) bila bantuan BOS belum mencukupi.
“BOS juga
tidak menghalangi peserta didik, orang tua, atau walinya untuk memberikan
sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah,” kata Suyanto di Jakarta
Kamis (15/7).
Disamping itu, pemerintah daerah juga harus mengawasi pungutan biaya operasional di SD dan Sekolah SMP swasta sehingga siswa yang tidak mampu benar-benar terbebas dari pungutan yang memberatkan mereka. Sanksi yang tegas juga harus diberikan bagi pihak yang ketahuan melanggar aturan dan penyalahgunaan dana BOS tersebut.
Disamping itu, pemerintah daerah juga harus mengawasi pungutan biaya operasional di SD dan Sekolah SMP swasta sehingga siswa yang tidak mampu benar-benar terbebas dari pungutan yang memberatkan mereka. Sanksi yang tegas juga harus diberikan bagi pihak yang ketahuan melanggar aturan dan penyalahgunaan dana BOS tersebut.
Peran Orang
Tua
Wacana
pendidikan gratis juga sering disalah artikan oleh sebagian orang tua murid.
Hendaknya pemerintah harus lebih aktif memberikan sosialisasi yang meluas
sehingga tidak ada kesalahpahaman dimasyarakat menyangkut pendidikan gratis
ini. Karena banyak yang menganggap pendidikan gratis hanya sebuah wacana
belaka.
Sering timbul asumsi adanya kecurangan ketika tiba-tiba pihak sekolah khususnya swasta meminta biaya-biaya tambahan dari para orangtua murid. Bahkan tidak sedikit orang tua murid yang jengkel dan berasumsi sempit biaya pendidikan sudah digratiskan oleh pemerintah namun kebanyakan para orang murid ini tidak mau mengikuti prosedur harus membuat keterangan tidak mampu dari kelurahan.
Padahal kalau disadari, pendidikan disamping pemerintah orang tua juga memiliki tanggungjawab juga. Jelas tercantum dalam PP Nomor 48 tahun 2008 pasal 2 yang mengatakan pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Masyarakat sebagaimana yang dimaksud meliputi penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat; peserta didik, orang tua atau wali peserta didik; dan pihak lain yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Adapun yang menjadi tanggung jawab orang tua terhadap pendanaan pendidikan meliputi biaya pribadi peserta didik seperti uang saku, buku tulis dan alat-alat tulis. Juga pendanaan sebagian biaya investasi pendidikan atau sebagian biaya operasional pendidikan tambahan yang diperlukan untuk pengembangan sekolah menjadi bertaraf internasional dan berbasis keunggulan lokal.
Sering timbul asumsi adanya kecurangan ketika tiba-tiba pihak sekolah khususnya swasta meminta biaya-biaya tambahan dari para orangtua murid. Bahkan tidak sedikit orang tua murid yang jengkel dan berasumsi sempit biaya pendidikan sudah digratiskan oleh pemerintah namun kebanyakan para orang murid ini tidak mau mengikuti prosedur harus membuat keterangan tidak mampu dari kelurahan.
Padahal kalau disadari, pendidikan disamping pemerintah orang tua juga memiliki tanggungjawab juga. Jelas tercantum dalam PP Nomor 48 tahun 2008 pasal 2 yang mengatakan pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Masyarakat sebagaimana yang dimaksud meliputi penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat; peserta didik, orang tua atau wali peserta didik; dan pihak lain yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Adapun yang menjadi tanggung jawab orang tua terhadap pendanaan pendidikan meliputi biaya pribadi peserta didik seperti uang saku, buku tulis dan alat-alat tulis. Juga pendanaan sebagian biaya investasi pendidikan atau sebagian biaya operasional pendidikan tambahan yang diperlukan untuk pengembangan sekolah menjadi bertaraf internasional dan berbasis keunggulan lokal.
Kesimpulan
Biaya
Operasional Sekolah (BOS) tahun 2009, kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah Prof. Suyanto dialokasikan untuk Sekolah Dasar (SD) sebanyak
27.130.968 siswa dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 9.465.836 siswa
dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 16,193 trilyun. Pemerintah daerah
diwajibkan menambah kekurangan biaya operasional dari Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (APBD) bila bantuan BOS belum mencukupi.
“BOS juga
tidak menghalangi peserta didik, orang tua, atau walinya untuk memberikan
sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah,” kata Suyanto di Jakarta
Kamis (15/7).
Disamping itu, pemerintah daerah juga harus mengawasi pungutan biaya operasional di SD dan Sekolah SMP swasta sehingga siswa yang tidak mampu benar-benar terbebas dari pungutan yang memberatkan mereka. Sanksi yang tegas juga harus diberikan bagi pihak yang ketahuan melanggar aturan dan penyalahgunaan dana BOS tersebut.
Disamping itu, pemerintah daerah juga harus mengawasi pungutan biaya operasional di SD dan Sekolah SMP swasta sehingga siswa yang tidak mampu benar-benar terbebas dari pungutan yang memberatkan mereka. Sanksi yang tegas juga harus diberikan bagi pihak yang ketahuan melanggar aturan dan penyalahgunaan dana BOS tersebut.
Peran Orang Tua
Wacana
pendidikan gratis juga sering disalah artikan oleh sebagian orang tua murid.
Hendaknya pemerintah harus lebih aktif memberikan sosialisasi yang meluas
sehingga tidak ada kesalahpahaman dimasyarakat menyangkut pendidikan gratis
ini. Karena banyak yang menganggap pendidikan gratis hanya sebuah wacana
belaka.
Sering timbul asumsi adanya kecurangan ketika tiba-tiba pihak sekolah khususnya swasta meminta biaya-biaya tambahan dari para orangtua murid. Padahal kalau disadari, pendidikan disamping pemerintah orang tua juga memiliki tanggungjawab juga. Jelas tercantum dalam PP Nomor 48 tahun 2008 pasal 2 yang mengatakan pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Masyarakat sebagaimana yang dimaksud meliputi penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat; peserta didik, orang tua atau wali peserta didik; dan pihak lain yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Adapun yang menjadi tanggung jawab orang tua terhadap pendanaan pendidikan meliputi biaya pribadi peserta didik seperti uang saku, buku tulis dan alat-alat tulis. Juga pendanaan sebagian biaya investasi pendidikan atau sebagian biaya operasional pendidikan tambahan yang diperlukan untuk pengembangan sekolah menjadi bertaraf internasional dan berbasis keunggulan lokal.
Sering timbul asumsi adanya kecurangan ketika tiba-tiba pihak sekolah khususnya swasta meminta biaya-biaya tambahan dari para orangtua murid. Padahal kalau disadari, pendidikan disamping pemerintah orang tua juga memiliki tanggungjawab juga. Jelas tercantum dalam PP Nomor 48 tahun 2008 pasal 2 yang mengatakan pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Masyarakat sebagaimana yang dimaksud meliputi penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat; peserta didik, orang tua atau wali peserta didik; dan pihak lain yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Adapun yang menjadi tanggung jawab orang tua terhadap pendanaan pendidikan meliputi biaya pribadi peserta didik seperti uang saku, buku tulis dan alat-alat tulis. Juga pendanaan sebagian biaya investasi pendidikan atau sebagian biaya operasional pendidikan tambahan yang diperlukan untuk pengembangan sekolah menjadi bertaraf internasional dan berbasis keunggulan lokal.
Dampak Positif
Adanya BOS
(Biaya Operasional Sekolah) ini sangat membantu apalagi jika ditambahkannya
dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) , dengan dana ini akan
membantu mereka siswa yang kurang mampu untuk bersekolah , sehingga para siswa
dapat bersekolah tanpa terbebani biaya sekolah yang mahal dan biaya-biaya
tambahan lainnya.
Solusi
Sering kali
adanya asumsi akan adanya pungutan-pungutan disekolah,dan para orang tua sering
jengkel dibuatnya, peran orang tua disini sangat membantu , dengan cara membuat
surat keterangan tidak mampu dari kelurahan yang sering kali tidak di lakukan
oleh para orang tua murid sehingga tidak akan ada lagi pungutan biaya tambahan.
Pemerintah daerah juga sangat berperan besar dalam hal ini dalam mengawasi
biaya operasional di sekolah swasta sehingga para siswa terbebas dari pungutan
sekolah. Dengan adanya peran pemerintah daerah dan para orang tua maka kegiatan
Biaya Operasional Sekolah ( BOS) ini akan terselenggarakan dengan baik sehingga
para siswa khususnya yang tidak mampu dapat bersekolah tanpa memikirkan
pengeluaran biaya yang membebankan mereka.