Jelaskan pendapat anda apakah kejadian-kejadian ini
melanggar kode etik atau tidak ?!
a. Ketua
BPK RI, sebagaimana dikutip media massa, beberapa kali mengatakan bahwa KAP
mengeluarkan laporan yang tidak bisa dipercaya alias “tukang rekayasa.”
(Tidak melanggar kode etik)
b. Sebuah
KAP didepan kantronya memasang papan nama berukuran 5 x 5 m.
(Tidak melanggar kode etik)
c. Sebuah
KAP memasang iklan dalam rangka ulang tahunnya yang antara alin menyebutkan KAP
tersebut adalah “The Best Public Accounting Firms During 50 Years” dan
mengundang perusahaan-perusahaan yang berminat untuk mengikuti seminar gratis
yang diadakan KAP tersebut di sebuah hotel bintang 5.
(Tidak Melanggar kode etik)
d. Dalam
rangka memperoleh klien, sebuah KAP mengadakan kerja sama dengan sebuah bank
pemerintah,salah satu pointnya akan memberikan komisi 25% untuk setiap klien
yang diberikan pihak bank.
(Melanggar kode etik)
e. Untuk
mencari klien, aebuah KAP menggunakan agen pemasaran atas dasar commission fee.
Selain itu, melakukan door-to-door activities,yaitu memasukkan surat penawaran
jasa audit KAP-nya ke kantor0kantor dijalan Sudirman dan Thamrin.
(Tidak melanggar kode etik)
f. KAP
XYZ mengaudit PT ABC untuk tahun buku 2005. Untuk periode yang sama, KAP XYZ
diminta memberi jasa konsultasi pajak.
(Melanggar kode etik)
g. Partner
KAP membeli kendaraan disebuah show room yang menjadi kliennya dan memperoleh
diskon 30%.
(Melanggar kode etik)
Suci Wulandari
22209866
4EB19
Tidak ada komentar:
Posting Komentar