Kamis, 27 Desember 2012

Melanggar kode etik atau tidak


Jelaskan pendapat anda apakah kejadian-kejadian ini melanggar kode etik atau tidak ?!
a.       Ketua BPK RI, sebagaimana dikutip media massa, beberapa kali mengatakan bahwa KAP mengeluarkan laporan yang tidak bisa dipercaya alias “tukang rekayasa.”
(Tidak melanggar kode etik)
b.      Sebuah KAP didepan kantronya memasang papan nama berukuran 5 x 5 m.
(Tidak melanggar kode etik)
c.       Sebuah KAP memasang iklan dalam rangka ulang tahunnya yang antara alin menyebutkan KAP tersebut adalah “The Best Public Accounting Firms During 50 Years” dan mengundang perusahaan-perusahaan yang berminat untuk mengikuti seminar gratis yang diadakan KAP tersebut di sebuah hotel bintang 5.
(Tidak Melanggar kode etik)
d.      Dalam rangka memperoleh klien, sebuah KAP mengadakan kerja sama dengan sebuah bank pemerintah,salah satu pointnya akan memberikan komisi 25% untuk setiap klien yang diberikan pihak bank.
(Melanggar kode etik)
e.       Untuk mencari klien, aebuah KAP menggunakan agen pemasaran atas dasar commission fee. Selain itu, melakukan door-to-door activities,yaitu memasukkan surat penawaran jasa audit KAP-nya ke kantor0kantor dijalan Sudirman dan Thamrin.
(Tidak melanggar kode etik)
f.       KAP XYZ mengaudit PT ABC untuk tahun buku 2005. Untuk periode yang sama, KAP XYZ diminta memberi jasa konsultasi pajak.
(Melanggar kode etik)
g.      Partner KAP membeli kendaraan disebuah show room yang menjadi kliennya dan memperoleh diskon 30%.
(Melanggar kode etik)

Suci Wulandari
22209866
4EB19

Tidak ada komentar:

Posting Komentar