SUCI WULANDARI
22209866
4EB19
LETTER OF CREDIT
Pada
prinsipnya, L/C adalah janji membayar dari bank penerbit (issuing bank) kepada
beneficiary, sepanjang beneficiary memenuhi persyaratan L/C. persyaratan L/C
adalah berupa keharusan bagi beneficiary untuk menyerahkan kepada bank penerbit
sejumlah dokumen yang mewakili barang atau jasa yang diperjualbelikan
sebagaimana dinyatakan dalam L/C. dalam praktiknya, bank penerbit dapat member
kuasa kepada bank pengonfirmasi (confirming bank) atau bank yang ditunjuk
(nominated bank) untuk melakukan pembayaran L/C kepada beneficiary. Pembayaran
L/C terdiri atas pembayaran atas unjuk (by sight payment), pembayaran yang
ditangguhkan (by deferred payment), pembayaran akseptasi (payment by
acceptance), dan pembayaran negosiasi (payment by negotiation).
Tujuan Dan Fungsi Letter Of Credit L/C
L/C pada umumnya cenderung ditujukan untuk kepentingan eksportir dan
sebagai akibatnya eksportir akan mendesak importir agar menerbitkan L/C guna
kepentingannya sebelum pengapalan barang terjadi.
Berdasarkan L/C maka bank-bank yang terlibat setuju mengadakan pembayaran
atas dokumen-dokumen yang diserahkan bila menurut pengamatannya telah memenuhi
persyaratan L/C. Bank sama sekali tidak terikat dan tidak punya kepentingan
atas kontrak barang.
Bilamana barang yang dikapalkan ternyata salah atau lebih rendah mutunya
akan tetapi dokumen yang bersangkutan memenuhi syarat, maka importirlah yang
bertabnggungjawab atas pembayarannya kendatipun dokumen tersebut telah
dipalsukan.
Bisa juga terjadi bahwa importir memerima barang-barang yang tidak sesuai
dengan yang dinminta tetapi ia terpaksa harus membayarnya juga. Untuk mencegah
kerugian tersebut importir dapat menggunakan berbagai pilihan kemungkinan
langkah-langkah yang dapat dilakukan pada saat proses penanganan L/C.
Penggunaan L/C dimaksudkan untuk mempermudah proses pembayaran serta
memberikan jaminan terlaksananya pembayaran tersebut.
Adapun fungsi
dari L/C itu sendiri dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.
Merupakan perjanjian bank dalam menyelesaikan transaksi komersial
internasioanal
2. Memberikan pengamanan bagi pihak-pihak
yang terlibat dalam transaksi yang diadakan
3.
Memastikan terjadinya pembayaran sepanjang syarat-syarat L/C dipenuhi
4. Merupakan instrumen yang didasarkan hanya
atas dokumen dan bukan atas barang dagang
5. Membantu bank memberikan fasilitas
pembiayaan kepada importir
PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM L/C
Pada proses
pembayaran dengan menggunakan L/C ada beberapa pihak yang akan terkait dan
terlibat didalamnya. Pihak-pihak yang dimaksud antara lain :
Pihak Langsung
a. Pembeli
· Disebut juga applicant/account
party/accountee/importir/buyer.
· Pihak yang memohon pembukaan L/C.
·
Kredibilitasnya harus memuaskan dalam pertimbangan bank.
b. Penjual
· Disebut juga beneficiary/party to be
paid/ exporter/seller/shiper
·
Pihak kepada siapa L/C diterbitkan/diperuntukkan.
·
Pihak yang memenuhi syarat L/C yang diterima dan menyerahkan
dokumen-dokumen kepada bank pembayar.
c. Bank pembuka (penerbit) L/C
· Disebut juga opening bank/issuing
bank/importer’s bank.
·
Bank pembeli yang membuka atau menerbitkan L/C kepada beneficiary, biasanya
melalui perantaraan bank di negara beneficiary.
· Yang memeriksa dokumen-dokumen untuk
memastikan kecocokannya dengan syarat-syarat L/C.
·
Yang mengatur pembiayaan transaksi bilamana diminta.
·
Yang melepaskan dokumen L/C kepada pembeli dan meminta pembayaran dari
rekening pembeli.
d. Bank penerus L/C
· Disebut juga advising bank/seller’s
bank/ foreign correspondent bank
· Bank yang memberitahukan atau
meneruskan L/C dan menegaskan kebenaran dari L/C tersebut kepada eksportir
tanpa disertai kewajiban lain.
· Bank ini dapat juga dimungkinkan
sebagai paying bank atau confirming bank , bahkan sebagai issuing bank dalam
hal berbeda dengan opening bank.
e. Bank yang menegaskan atau menjamin pembayaran L/C
· Disebut juga confirming bank/foreign
coresspondent bank.
· Bank kedua, biasanya advising bank
yang bertindak sebagai confirming bank, yaitu menegaskan kepada beneficiary
bahwa L/C tersebut otentik dan bilamana importir atau opening bank tidak
melakukan pembayaran maka bank kedua ini akan membayarnya.
f. Bank pembayar
·
Disebut juga paying bank.
·
Bank yang namanya disebutkan dalam L/C sebgai pihak yang melakukan
pembayaran kepada beneficiary asalkan dokumen-dokumen sesuai dengan syarat L/C.
g.
Bank yang menegosiasi
·
Disebut juga negotiating bank.
·
Bank yang biasanya namanya tidak disebutkan dalam L/C, yang menyetujui
untuk membeli wesel dari beneficiary.
h. Bank yang diminta mengganti
pembayaran (me-reimburse)
·
Disebut juga reimburse bank.
·
Bilamana antar bank eksportir dan bank importir tidak ada hubungan rekening
maka untuk penyelesaiannya pembayarannya biasanya ditunjuk bank ketiga.
Contoh Kasus Letter of Credit (PT.Bank Central Asia)
PT
Bank Central Asia menerbitkan L/C untuk beneficiary di
Singapura berdasarkan permohonan pemohon NV Perseroan Dagang Setia di Jakarta.
Beneficiary mengajukan dokumen-dokumen kepada bank penegosiasi di Singapura.
Pada dokumen-dokumen yang diajukan tidak terdapat penyimpangan. Bank
penegosiasi melakukan pembayaran dengan cara negosiasi atas dokumen-dokumen
dimaksud. Setelah melakukan pembayaran,bank penegosiasi meneruskan
dokumen-dokumen yang sama kepada PT Bank Central Asia selaku bank penerbit dan
meminta pembayaran kembali kepada dari bank penerbit atas pembayaran terlebih
dahulu yang telah yang telah dilakukan bank penegosiasi kepada beneficiary. Kemudian,
PT bank Central Asia melakukan pembayaran kembali dari NV perseroan Dagang
Setia selaku pemohon. NV Perseroan Dagang Setia menolak melakukan pembayaran
kembali kepada PT Bank Central Asia. Alasan penolakan adalah bahwa NV Perseroan
Dagang Setia tidak menerima barang sesuai dengan uraian barang yang dinyatakan
dalam L/C. atas penolakan ini, PT Bank Central Asia menggugat NV Perseroan
Dagang Setia di Pengadilan Negri Jakarta Pusat.
Pemeriksaan oleh Pengadilan
Pengadilan Negri Jakarta Pusat memeriksa sengketa
dengan menerapkan prinsip pemisahan kontrak dan prinsip keterikatan pada
dokumen pada dokumen yang dikenal dalam transaksi L/C. Hakim merujuk pada
ketentuan UCP 500, Artikel 3 dan 4. Hakim menerapkan kedua prinsip ini
berdasarkan masukan dari ahli yang didengar keterangannya dalam pemeriksaan dalam
pemeriksaan sengketa di Pengadilan Negri Jakarta Pusat. Berdasarkan penerapan
kedua prinsip dimaksud, hakim memutuskan untuk memenangkan PT bank Central
Asia. NV Perseroan Dagang Setia diperintahkan untuk melakukan pembayaran
kembali kepada PT Bank Central Asia sebesar nilainya pembayaran kembali yang
telah dilakukan oleh bank kepada bank penegosiasi di Singapura.
Dalam pertimbangan hukumnya, Pengadilan negri Jakarta
Pusat menyatakan bahwa PT Bank central Asia hanya berurusan dengan
dokumen-dokumen, tidak dengan barang. Mengingat dokumen-dokumen yang diajukan
oleh bank penegosiasi telah sesuai dengan persyaratan L/C, maka PT Bank Sentral
berkewajiban melakukan penggantian pembayaran kepada bank penegosiasi telah
sesuai dengan persyaratan L/C, maka PT Bank Central Asia berkewajiban melakukan
penggantian pembayaran kepada bank penegosiasi terlepas dari actual shipment
atas barang yang dilakukan oleh beneficiary. Konsekuensinya, PT Bank Central
Asia juga berhak untuk memperoleh penggantian pembayaran dari NV Perseroan
Dagang Setia selaku pemohon atas L/C.
Tanggapan atas Kasus
Dalam kasus ini, Pengadilan Negri Jakarta pusat telah
menerapkan prinsip pemisahan kontrak berdasarkan UCP 500, Artikel 3 atau UCP
600, Artikel 4, dan prinsip keterikatan pada dokumen berdasarkan UCP 500,
Artikel 4 atau UCP 600, Artikel 5. Penerapan kedua prinsip tersebut juga
sejalan dengan hukum L/C yang eksistensinya mendahului eksistensi UCP.
Analisa
Kasus
1. Pembeli
(Buyer) >> Importir
-
NV Perseroan Dagang Setia
2. Penjual
(Seller) >> Eksportir
-
beneficiary di Singapura
3. Bank
Importir
-
PT.Bank Central Asia
4. Bank
Eksportir
-
Bank Penegosiasi
Sumber