Minggu, 16 Juni 2013

LETTER OF CREDIT



SUCI WULANDARI
22209866
4EB19
LETTER OF CREDIT
Pada prinsipnya, L/C adalah janji membayar dari bank penerbit (issuing bank) kepada beneficiary, sepanjang beneficiary memenuhi persyaratan L/C. persyaratan L/C adalah berupa keharusan bagi beneficiary untuk menyerahkan kepada bank penerbit sejumlah dokumen yang mewakili barang atau jasa yang diperjualbelikan sebagaimana dinyatakan dalam L/C. dalam praktiknya, bank penerbit dapat member kuasa kepada bank pengonfirmasi (confirming bank) atau bank yang ditunjuk (nominated bank) untuk melakukan pembayaran L/C kepada beneficiary. Pembayaran L/C terdiri atas pembayaran atas unjuk (by sight payment), pembayaran yang ditangguhkan (by deferred payment), pembayaran akseptasi (payment by acceptance), dan pembayaran negosiasi (payment by negotiation).
Tujuan Dan Fungsi Letter Of Credit L/C
L/C pada umumnya cenderung ditujukan untuk kepentingan eksportir dan sebagai akibatnya eksportir akan mendesak importir agar menerbitkan L/C guna kepentingannya sebelum pengapalan barang terjadi.
Berdasarkan L/C maka bank-bank yang terlibat setuju mengadakan pembayaran atas dokumen-dokumen yang diserahkan bila menurut pengamatannya telah memenuhi persyaratan L/C. Bank sama sekali tidak terikat dan tidak punya kepentingan atas kontrak barang.
Bilamana barang yang dikapalkan ternyata salah atau lebih rendah mutunya akan tetapi dokumen yang bersangkutan memenuhi syarat, maka importirlah yang bertabnggungjawab atas pembayarannya kendatipun dokumen tersebut telah dipalsukan.
Bisa juga terjadi bahwa importir memerima barang-barang yang tidak sesuai dengan yang dinminta tetapi ia terpaksa harus membayarnya juga. Untuk mencegah kerugian tersebut importir dapat menggunakan berbagai pilihan kemungkinan langkah-langkah yang dapat dilakukan pada saat proses penanganan L/C.

Penggunaan L/C dimaksudkan untuk mempermudah proses pembayaran serta memberikan jaminan terlaksananya pembayaran tersebut.
Adapun fungsi dari L/C itu sendiri dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.      Merupakan perjanjian bank dalam menyelesaikan transaksi komersial internasioanal
2.      Memberikan pengamanan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang diadakan
3.      Memastikan terjadinya pembayaran sepanjang syarat-syarat L/C dipenuhi
4.      Merupakan instrumen yang didasarkan hanya atas dokumen dan bukan atas barang dagang
5.      Membantu bank memberikan fasilitas pembiayaan kepada importir 


PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM L/C
Pada proses pembayaran dengan menggunakan L/C ada beberapa pihak yang akan terkait dan terlibat didalamnya. Pihak-pihak yang dimaksud antara lain :
Pihak Langsung
a.    Pembeli
·      Disebut juga applicant/account party/accountee/importir/buyer.
·      Pihak yang memohon pembukaan L/C.
·      Kredibilitasnya harus memuaskan dalam pertimbangan bank.

b.    Penjual
·      Disebut juga beneficiary/party to be paid/ exporter/seller/shiper
·      Pihak kepada siapa L/C diterbitkan/diperuntukkan.
·      Pihak yang memenuhi syarat L/C yang diterima dan menyerahkan dokumen-dokumen kepada bank pembayar.

c.    Bank pembuka (penerbit) L/C
·      Disebut juga opening bank/issuing bank/importer’s bank.
·      Bank pembeli yang membuka atau menerbitkan L/C kepada beneficiary, biasanya melalui perantaraan bank di negara beneficiary.
·      Yang memeriksa dokumen-dokumen untuk memastikan kecocokannya dengan syarat-syarat L/C.
·      Yang mengatur pembiayaan transaksi bilamana diminta.
·      Yang melepaskan dokumen L/C kepada pembeli dan meminta pembayaran dari rekening pembeli.

d.   Bank penerus L/C
·      Disebut juga advising bank/seller’s bank/ foreign correspondent bank
·      Bank yang memberitahukan atau meneruskan L/C dan menegaskan kebenaran dari L/C tersebut kepada eksportir tanpa disertai kewajiban lain.
·      Bank ini dapat juga dimungkinkan sebagai paying bank atau confirming bank , bahkan sebagai issuing bank dalam hal berbeda dengan opening bank.

e.  Bank yang menegaskan atau menjamin pembayaran L/C
·      Disebut juga confirming bank/foreign coresspondent bank.
·      Bank kedua, biasanya advising bank yang bertindak sebagai confirming bank, yaitu menegaskan kepada beneficiary bahwa L/C tersebut otentik dan bilamana importir atau opening bank tidak melakukan pembayaran maka bank kedua ini akan membayarnya.

f.  Bank pembayar
·      Disebut juga paying bank.
·      Bank yang namanya disebutkan dalam L/C sebgai pihak yang melakukan pembayaran kepada beneficiary asalkan dokumen-dokumen sesuai dengan syarat L/C.

 g.          Bank yang menegosiasi
·      Disebut juga negotiating bank.
·      Bank yang biasanya namanya tidak disebutkan dalam L/C, yang menyetujui untuk membeli wesel dari beneficiary.

 h. Bank yang diminta mengganti pembayaran (me-reimburse)
·      Disebut juga reimburse bank.
·      Bilamana antar bank eksportir dan bank importir tidak ada hubungan rekening maka untuk penyelesaiannya pembayarannya biasanya ditunjuk bank ketiga.


Contoh Kasus Letter of Credit (PT.Bank Central Asia)
                        PT Bank Central Asia menerbitkan L/C untuk beneficiary di Singapura berdasarkan permohonan pemohon NV Perseroan Dagang Setia di Jakarta. Beneficiary mengajukan dokumen-dokumen kepada bank penegosiasi di Singapura. Pada dokumen-dokumen yang diajukan tidak terdapat penyimpangan. Bank penegosiasi melakukan pembayaran dengan cara negosiasi atas dokumen-dokumen dimaksud. Setelah melakukan pembayaran,bank penegosiasi meneruskan dokumen-dokumen yang sama kepada PT Bank Central Asia selaku bank penerbit dan meminta pembayaran kembali kepada dari bank penerbit atas pembayaran terlebih dahulu yang telah yang telah dilakukan bank penegosiasi kepada beneficiary. Kemudian, PT bank Central Asia melakukan pembayaran kembali dari NV perseroan Dagang Setia selaku pemohon. NV Perseroan Dagang Setia menolak melakukan pembayaran kembali kepada PT Bank Central Asia. Alasan penolakan adalah bahwa NV Perseroan Dagang Setia tidak menerima barang sesuai dengan uraian barang yang dinyatakan dalam L/C. atas penolakan ini, PT Bank Central Asia menggugat NV Perseroan Dagang Setia di Pengadilan Negri Jakarta Pusat.
Pemeriksaan oleh Pengadilan
  Pengadilan Negri Jakarta Pusat memeriksa sengketa dengan menerapkan prinsip pemisahan kontrak dan prinsip keterikatan pada dokumen pada dokumen yang dikenal dalam transaksi L/C. Hakim merujuk pada ketentuan UCP 500, Artikel 3 dan 4. Hakim menerapkan kedua prinsip ini berdasarkan masukan dari ahli yang didengar keterangannya dalam pemeriksaan dalam pemeriksaan sengketa di Pengadilan Negri Jakarta Pusat. Berdasarkan penerapan kedua prinsip dimaksud, hakim memutuskan untuk memenangkan PT bank Central Asia. NV Perseroan Dagang Setia diperintahkan untuk melakukan pembayaran kembali kepada PT Bank Central Asia sebesar nilainya pembayaran kembali yang telah dilakukan oleh bank kepada bank penegosiasi di Singapura.
  Dalam pertimbangan hukumnya, Pengadilan negri Jakarta Pusat menyatakan bahwa PT Bank central Asia hanya berurusan dengan dokumen-dokumen, tidak dengan barang. Mengingat dokumen-dokumen yang diajukan oleh bank penegosiasi telah sesuai dengan persyaratan L/C, maka PT Bank Sentral berkewajiban melakukan penggantian pembayaran kepada bank penegosiasi telah sesuai dengan persyaratan L/C, maka PT Bank Central Asia berkewajiban melakukan penggantian pembayaran kepada bank penegosiasi terlepas dari actual shipment atas barang yang dilakukan oleh beneficiary. Konsekuensinya, PT Bank Central Asia juga berhak untuk memperoleh penggantian pembayaran dari NV Perseroan Dagang Setia selaku pemohon atas L/C.
Tanggapan atas Kasus
  Dalam kasus ini, Pengadilan Negri Jakarta pusat telah menerapkan prinsip pemisahan kontrak berdasarkan UCP 500, Artikel 3 atau UCP 600, Artikel 4, dan prinsip keterikatan pada dokumen berdasarkan UCP 500, Artikel 4 atau UCP 600, Artikel 5. Penerapan kedua prinsip tersebut juga sejalan dengan hukum L/C yang eksistensinya mendahului eksistensi UCP.
Analisa Kasus
1.      Pembeli (Buyer) >> Importir
-          NV Perseroan Dagang Setia

2.      Penjual (Seller) >> Eksportir
-          beneficiary di Singapura

3.      Bank Importir
-          PT.Bank Central Asia

4.      Bank Eksportir
-          Bank Penegosiasi


Sumber

Kamis, 25 April 2013

Pendidikan Gratis,Harus Didukung Semua Pihak



SUCI WULANDARI
       22209866
         4EB19
TEMA PENDIDIKAN

Untuk mewujudkan kebijakan pendidikan gratis harus didukung oleh semua pihak. Harus disadari, pendanaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2009, kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Prof. Suyanto dialokasikan untuk Sekolah Dasar (SD) sebanyak 27.130.968 siswa dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 9.465.836 siswa dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 16,193 trilyun. Pemerintah daerah diwajibkan menambah kekurangan biaya operasional dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bila bantuan BOS  belum mencukupi.
“BOS juga tidak menghalangi peserta didik, orang tua, atau walinya untuk memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah,” kata Suyanto di Jakarta Kamis (15/7).
Disamping itu, pemerintah daerah juga harus mengawasi pungutan biaya operasional di SD dan Sekolah SMP swasta sehingga siswa yang tidak mampu benar-benar terbebas dari pungutan yang memberatkan mereka. Sanksi yang tegas juga harus diberikan bagi pihak yang ketahuan melanggar aturan dan penyalahgunaan dana BOS tersebut.

Peran Orang Tua
Wacana pendidikan gratis juga sering disalah artikan oleh sebagian orang tua murid. Hendaknya pemerintah harus lebih aktif memberikan sosialisasi yang meluas sehingga tidak ada kesalahpahaman dimasyarakat menyangkut pendidikan gratis ini. Karena banyak  yang menganggap pendidikan gratis hanya sebuah wacana belaka.
Sering timbul asumsi adanya kecurangan ketika tiba-tiba pihak sekolah khususnya swasta meminta biaya-biaya tambahan dari para orangtua murid. Bahkan tidak sedikit orang tua murid yang jengkel dan berasumsi sempit biaya pendidikan sudah digratiskan oleh pemerintah namun kebanyakan para orang murid ini tidak mau mengikuti prosedur harus membuat keterangan tidak mampu dari kelurahan.
Padahal kalau disadari, pendidikan disamping pemerintah orang tua juga memiliki tanggungjawab juga. Jelas tercantum dalam PP Nomor 48 tahun 2008 pasal 2 yang mengatakan pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Masyarakat sebagaimana yang dimaksud meliputi penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat; peserta didik, orang tua atau wali peserta didik; dan pihak lain yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Adapun yang menjadi tanggung jawab orang tua terhadap pendanaan pendidikan meliputi biaya pribadi peserta didik seperti uang saku, buku tulis dan alat-alat tulis. Juga pendanaan sebagian biaya investasi pendidikan atau sebagian biaya operasional pendidikan tambahan yang diperlukan untuk pengembangan sekolah menjadi bertaraf internasional dan berbasis keunggulan lokal.

Kesimpulan
Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2009, kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Prof. Suyanto dialokasikan untuk Sekolah Dasar (SD) sebanyak 27.130.968 siswa dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 9.465.836 siswa dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 16,193 trilyun. Pemerintah daerah diwajibkan menambah kekurangan biaya operasional dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bila bantuan BOS  belum mencukupi.
“BOS juga tidak menghalangi peserta didik, orang tua, atau walinya untuk memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah,” kata Suyanto di Jakarta Kamis (15/7).
Disamping itu, pemerintah daerah juga harus mengawasi pungutan biaya operasional di SD dan Sekolah SMP swasta sehingga siswa yang tidak mampu benar-benar terbebas dari pungutan yang memberatkan mereka. Sanksi yang tegas juga harus diberikan bagi pihak yang ketahuan melanggar aturan dan penyalahgunaan dana BOS tersebut.

Peran Orang Tua
Wacana pendidikan gratis juga sering disalah artikan oleh sebagian orang tua murid. Hendaknya pemerintah harus lebih aktif memberikan sosialisasi yang meluas sehingga tidak ada kesalahpahaman dimasyarakat menyangkut pendidikan gratis ini. Karena banyak  yang menganggap pendidikan gratis hanya sebuah wacana belaka.
Sering timbul asumsi adanya kecurangan ketika tiba-tiba pihak sekolah khususnya swasta meminta biaya-biaya tambahan dari para orangtua murid. Padahal kalau disadari, pendidikan disamping pemerintah orang tua juga memiliki tanggungjawab juga. Jelas tercantum dalam PP Nomor 48 tahun 2008 pasal 2 yang mengatakan pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Masyarakat sebagaimana yang dimaksud meliputi penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat; peserta didik, orang tua atau wali peserta didik; dan pihak lain yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Adapun yang menjadi tanggung jawab orang tua terhadap pendanaan pendidikan meliputi biaya pribadi peserta didik seperti uang saku, buku tulis dan alat-alat tulis. Juga pendanaan sebagian biaya investasi pendidikan atau sebagian biaya operasional pendidikan tambahan yang diperlukan untuk pengembangan sekolah menjadi bertaraf internasional dan berbasis keunggulan lokal.

Dampak Positif
Adanya BOS (Biaya Operasional Sekolah) ini sangat membantu apalagi jika ditambahkannya dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) , dengan dana ini akan membantu mereka siswa yang kurang mampu untuk bersekolah , sehingga para siswa dapat bersekolah tanpa terbebani biaya sekolah yang mahal dan biaya-biaya tambahan lainnya.

Solusi
Sering kali adanya asumsi akan adanya pungutan-pungutan disekolah,dan para orang tua sering jengkel dibuatnya, peran orang tua disini sangat membantu , dengan cara membuat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan yang sering kali tidak di lakukan oleh para orang tua murid sehingga tidak akan ada lagi pungutan biaya tambahan. Pemerintah daerah juga sangat berperan besar dalam hal ini dalam mengawasi biaya operasional di sekolah swasta sehingga para siswa terbebas dari pungutan sekolah. Dengan adanya peran pemerintah daerah dan para orang tua maka kegiatan Biaya Operasional Sekolah ( BOS) ini akan terselenggarakan dengan baik sehingga para siswa khususnya yang tidak mampu dapat bersekolah tanpa memikirkan pengeluaran biaya yang membebankan mereka.



Rabu, 03 April 2013

KURS DAN SOAL

SUCI WULANDARI
22209866
4EB19





KURS TRANSAKSI BANK INDONESIA
Update Terakhir 18 March 2013
Kode Singkatan

Mata Uang
Nilai
Kurs Jual
Kurs Beli
Graph





AUD
1.00
10,117.64
10,014.18
Grafik Time Series
BND
1.00
7,809.23
7,730.25
Grafik Time Series
CAD
1.00
9,537.15
9,437.77
Grafik Time Series
CHF
1.00
10,354.08
10,245.84
Grafik Time Series
CNY
1.00
1,556.72
1,541.10
Grafik Time Series
DKK
1.00
1,690.41
1,673.27
Grafik Time Series
EUR
1.00
12,605.29
12,477.84
Grafik Time Series
GBP
1.00
14,750.12
14,599.22
Grafik Time Series
HKD
1.00
1,258.57
1,245.92
Grafik Time Series
JPY
100.00
10,322.34
10,214.45
Grafik Time Series
KRW
1.00
8.77
8.68
Grafik Time Series
KWD
1.00
34,342.48
33,878.77
Grafik Time Series
MYR
1.00
3,118.95
3,084.70
Grafik Time Series
NOK
1.00
1,683.97
1,665.06
Grafik Time Series
NZD
1.00
8,043.12
7,958.55
Grafik Time Series
PGK
1.00
5,030.01
4,496.09
Grafik Time Series
PHP
1.00
240.03
237.51
Grafik Time Series
SAR
1.00
2,604.39
2,578.13
Grafik Time Series
SEK
1.00
1,513.54
1,497.31
Grafik Time Series
SGD
1.00
7,809.23
7,730.25
Grafik Time Series
THB
1.00
330.41
326.77
Grafik Time Series
USD
1.00
9,767.00
9,669.00
Grafik Time Series


SOAL
1.      Nn.Wulan mendapat kiriman dari ayahnya yang bekerja di Amerika sebesar USD 2.000 dan kiriman bibinya yang tinggal di Hongkong sebesar HKD 3.000. Berapa Rp yang akan diterima oleh Wulan ?
Jawab :
USD 2.000 * 9.669 (kurs beli)      =          Rp.19.338.000
HKD 3.000 * 1.245,92(kurs beli) =          Rp.  3.737.760   +
                                                                  Rp.23.075.760

2.      Tn.Gerrard tinggal di Australia dan ia berkunjung ke Indonesia dengan membawa uang sebesar AUD 13.000, ketika ditukar di bank maka ia akan mendapatkan berapa Rp ?
Jawab :
AUD 1.000 * 10.014,18 (kurs beli)    =          Rp.10.014.180

3.      Tn.Andi mengimpor motor dari Philipina dengan harga PHP 30.000, berapa GBP yang harus dibayar Tn.Andi ?
Jawab :
PHP 30.000 * 240,03 (kurs jual)         =          Rp.7.200.900  =          GBP 488,192
                        GBP (kurs jual)                           14.750,12

4.      Ryan ingin membuka usaha dibidang impor kopi dari Amerika Serikat, dia membutuhkan USD 8.000 untuk modal usahanya. Berapa Rp yang harus ia persiapkan jika mempunyai tabungan senilai SGD 9.000.
Jawab :
USD 8.000 * 9.767 (kurs jual)            =          Rp.78.136.000
SGD 9000* 7.730,25 (kurs beli)         =          Rp.69.572.250  

Kekurangannya : Rp.78.136.000  -  Rp.69.572.250   =          Rp.8.563.750

5.      Tn.Arief mendapat kiriman sebesar EUR 1.600 , ia berniat untuk membeli perlengkapan berkemah SGD 500 , dia ingin membeli stok air mineral untuk keluarga selama 1 bulan sebesar HKD 100 , jika arief ingin membeli berlian dari Inggris senilai GBP 3000, maka berapa Rp yang harus ia siapkan lagi dari tabungannya ?
Jawab :
EUR 1.600 * 12.477,84 (kurs beli)     =                                              Rp.19.964.544
SGD 500 * 7.730,25 (kurs beli)          =          Rp.3.865.125
HKD 100 * 1.258,57 (kurs jual)         =          Rp.   125.857
GBP 3.000 * 14.750,12 (kurs jual)     =          Rp.44.250.360
                                                                                                            Rp.48.241.342 +
Maka Rp yang harus disiapkan lagi    =                                              Rp.28.276.798

6.      Uchie memperoleh deviden dari sejumlah saham yang ia punya dari luar negeri. Ia ingin membelikan ketiga anaknya handphone, masing-masing SGD 500. Selain itu ia ingin berlibur dengan suaminya dan tour per orang dikenakan USD 5000, biaya fiskal Rp.2000.000/orang. Berapa EUR yang harus diambil Uchie dari tabungannya ?
Jawab :
Handphone : SGD 1.500 * 7.809,23 (kurs jual)         =          Rp. 11.713.845
Tour : USD 10.000 * 9.767 (kurs jual)                       =          Rp. 97.670.000
Fiskal : Rp.2.000.000 * 2                                            =          Rp.   4.000.000   +
                                                                                                Rp.113.383.845
AUD 4.000 * 10.014,18 (kurs beli)                            =          Rp.  40.056.720   -
                                                                                                RP.  73.327.125

AUD   73.327.125     =          EUR 5.817,17
            12.605,29(kurs jual)

7.      Ny.Ucry memiliki uang sebesar Rp.15.000.000, kemudian ia ingin menukarnya dengan Yen. Berapa JPY yang akan diterimanya ?
Jawab :
Rp.15.000.000                        =          JPY 1.453,158
10.322,34(kurs jual)

8.      Mario Maurer memiliki uang THB 120.000, ia ingin berlibur ke Indonesia, ketika ditukar di Bank maka Mario akan menerima berapa Rupiah ?
Jawab :
THB 120.000 * 326,770(kurs beli)     =          Rp39.212.400

9.      Suci ingin membeli laptop impor dari Thailand, ia membutuhkan THB 15.000, ia hanya memiliki tabungan sebesar USD 500. Berapa Rupiah kekurangan yang harus ia siapkan ?
Jawab :
THB 15.000 * 330,41 (kurs jual)        =          Rp.4.956.150
USD 500 * 9.669 (kurs beli)               =          Rp.4.834.500  -
Kekurangannya                                               Rp.   124.650

10.  Andri mendapat kiriman dari pamannya yang tinggal di Singapura sebesar SGD 1.000 & kakaknya yang bekerja di Amerika sebesar USD 500. Berapa Rupiah yang akan diterima Andri ?
Jawab :
SGD 1000 * 7.730,25 (kurs beli)        =          Rp.  7.730.250
USD 500 * 9.669 (kurs beli)               =          Rp.  4.834.500   +
Yang akan diterima                                         Rp.12.564.750


DAFTAR PUSTAKA