Minggu, 16 Juni 2013

LETTER OF CREDIT



SUCI WULANDARI
22209866
4EB19
LETTER OF CREDIT
Pada prinsipnya, L/C adalah janji membayar dari bank penerbit (issuing bank) kepada beneficiary, sepanjang beneficiary memenuhi persyaratan L/C. persyaratan L/C adalah berupa keharusan bagi beneficiary untuk menyerahkan kepada bank penerbit sejumlah dokumen yang mewakili barang atau jasa yang diperjualbelikan sebagaimana dinyatakan dalam L/C. dalam praktiknya, bank penerbit dapat member kuasa kepada bank pengonfirmasi (confirming bank) atau bank yang ditunjuk (nominated bank) untuk melakukan pembayaran L/C kepada beneficiary. Pembayaran L/C terdiri atas pembayaran atas unjuk (by sight payment), pembayaran yang ditangguhkan (by deferred payment), pembayaran akseptasi (payment by acceptance), dan pembayaran negosiasi (payment by negotiation).
Tujuan Dan Fungsi Letter Of Credit L/C
L/C pada umumnya cenderung ditujukan untuk kepentingan eksportir dan sebagai akibatnya eksportir akan mendesak importir agar menerbitkan L/C guna kepentingannya sebelum pengapalan barang terjadi.
Berdasarkan L/C maka bank-bank yang terlibat setuju mengadakan pembayaran atas dokumen-dokumen yang diserahkan bila menurut pengamatannya telah memenuhi persyaratan L/C. Bank sama sekali tidak terikat dan tidak punya kepentingan atas kontrak barang.
Bilamana barang yang dikapalkan ternyata salah atau lebih rendah mutunya akan tetapi dokumen yang bersangkutan memenuhi syarat, maka importirlah yang bertabnggungjawab atas pembayarannya kendatipun dokumen tersebut telah dipalsukan.
Bisa juga terjadi bahwa importir memerima barang-barang yang tidak sesuai dengan yang dinminta tetapi ia terpaksa harus membayarnya juga. Untuk mencegah kerugian tersebut importir dapat menggunakan berbagai pilihan kemungkinan langkah-langkah yang dapat dilakukan pada saat proses penanganan L/C.

Penggunaan L/C dimaksudkan untuk mempermudah proses pembayaran serta memberikan jaminan terlaksananya pembayaran tersebut.
Adapun fungsi dari L/C itu sendiri dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.      Merupakan perjanjian bank dalam menyelesaikan transaksi komersial internasioanal
2.      Memberikan pengamanan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang diadakan
3.      Memastikan terjadinya pembayaran sepanjang syarat-syarat L/C dipenuhi
4.      Merupakan instrumen yang didasarkan hanya atas dokumen dan bukan atas barang dagang
5.      Membantu bank memberikan fasilitas pembiayaan kepada importir 


PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM L/C
Pada proses pembayaran dengan menggunakan L/C ada beberapa pihak yang akan terkait dan terlibat didalamnya. Pihak-pihak yang dimaksud antara lain :
Pihak Langsung
a.    Pembeli
·      Disebut juga applicant/account party/accountee/importir/buyer.
·      Pihak yang memohon pembukaan L/C.
·      Kredibilitasnya harus memuaskan dalam pertimbangan bank.

b.    Penjual
·      Disebut juga beneficiary/party to be paid/ exporter/seller/shiper
·      Pihak kepada siapa L/C diterbitkan/diperuntukkan.
·      Pihak yang memenuhi syarat L/C yang diterima dan menyerahkan dokumen-dokumen kepada bank pembayar.

c.    Bank pembuka (penerbit) L/C
·      Disebut juga opening bank/issuing bank/importer’s bank.
·      Bank pembeli yang membuka atau menerbitkan L/C kepada beneficiary, biasanya melalui perantaraan bank di negara beneficiary.
·      Yang memeriksa dokumen-dokumen untuk memastikan kecocokannya dengan syarat-syarat L/C.
·      Yang mengatur pembiayaan transaksi bilamana diminta.
·      Yang melepaskan dokumen L/C kepada pembeli dan meminta pembayaran dari rekening pembeli.

d.   Bank penerus L/C
·      Disebut juga advising bank/seller’s bank/ foreign correspondent bank
·      Bank yang memberitahukan atau meneruskan L/C dan menegaskan kebenaran dari L/C tersebut kepada eksportir tanpa disertai kewajiban lain.
·      Bank ini dapat juga dimungkinkan sebagai paying bank atau confirming bank , bahkan sebagai issuing bank dalam hal berbeda dengan opening bank.

e.  Bank yang menegaskan atau menjamin pembayaran L/C
·      Disebut juga confirming bank/foreign coresspondent bank.
·      Bank kedua, biasanya advising bank yang bertindak sebagai confirming bank, yaitu menegaskan kepada beneficiary bahwa L/C tersebut otentik dan bilamana importir atau opening bank tidak melakukan pembayaran maka bank kedua ini akan membayarnya.

f.  Bank pembayar
·      Disebut juga paying bank.
·      Bank yang namanya disebutkan dalam L/C sebgai pihak yang melakukan pembayaran kepada beneficiary asalkan dokumen-dokumen sesuai dengan syarat L/C.

 g.          Bank yang menegosiasi
·      Disebut juga negotiating bank.
·      Bank yang biasanya namanya tidak disebutkan dalam L/C, yang menyetujui untuk membeli wesel dari beneficiary.

 h. Bank yang diminta mengganti pembayaran (me-reimburse)
·      Disebut juga reimburse bank.
·      Bilamana antar bank eksportir dan bank importir tidak ada hubungan rekening maka untuk penyelesaiannya pembayarannya biasanya ditunjuk bank ketiga.


Contoh Kasus Letter of Credit (PT.Bank Central Asia)
                        PT Bank Central Asia menerbitkan L/C untuk beneficiary di Singapura berdasarkan permohonan pemohon NV Perseroan Dagang Setia di Jakarta. Beneficiary mengajukan dokumen-dokumen kepada bank penegosiasi di Singapura. Pada dokumen-dokumen yang diajukan tidak terdapat penyimpangan. Bank penegosiasi melakukan pembayaran dengan cara negosiasi atas dokumen-dokumen dimaksud. Setelah melakukan pembayaran,bank penegosiasi meneruskan dokumen-dokumen yang sama kepada PT Bank Central Asia selaku bank penerbit dan meminta pembayaran kembali kepada dari bank penerbit atas pembayaran terlebih dahulu yang telah yang telah dilakukan bank penegosiasi kepada beneficiary. Kemudian, PT bank Central Asia melakukan pembayaran kembali dari NV perseroan Dagang Setia selaku pemohon. NV Perseroan Dagang Setia menolak melakukan pembayaran kembali kepada PT Bank Central Asia. Alasan penolakan adalah bahwa NV Perseroan Dagang Setia tidak menerima barang sesuai dengan uraian barang yang dinyatakan dalam L/C. atas penolakan ini, PT Bank Central Asia menggugat NV Perseroan Dagang Setia di Pengadilan Negri Jakarta Pusat.
Pemeriksaan oleh Pengadilan
  Pengadilan Negri Jakarta Pusat memeriksa sengketa dengan menerapkan prinsip pemisahan kontrak dan prinsip keterikatan pada dokumen pada dokumen yang dikenal dalam transaksi L/C. Hakim merujuk pada ketentuan UCP 500, Artikel 3 dan 4. Hakim menerapkan kedua prinsip ini berdasarkan masukan dari ahli yang didengar keterangannya dalam pemeriksaan dalam pemeriksaan sengketa di Pengadilan Negri Jakarta Pusat. Berdasarkan penerapan kedua prinsip dimaksud, hakim memutuskan untuk memenangkan PT bank Central Asia. NV Perseroan Dagang Setia diperintahkan untuk melakukan pembayaran kembali kepada PT Bank Central Asia sebesar nilainya pembayaran kembali yang telah dilakukan oleh bank kepada bank penegosiasi di Singapura.
  Dalam pertimbangan hukumnya, Pengadilan negri Jakarta Pusat menyatakan bahwa PT Bank central Asia hanya berurusan dengan dokumen-dokumen, tidak dengan barang. Mengingat dokumen-dokumen yang diajukan oleh bank penegosiasi telah sesuai dengan persyaratan L/C, maka PT Bank Sentral berkewajiban melakukan penggantian pembayaran kepada bank penegosiasi telah sesuai dengan persyaratan L/C, maka PT Bank Central Asia berkewajiban melakukan penggantian pembayaran kepada bank penegosiasi terlepas dari actual shipment atas barang yang dilakukan oleh beneficiary. Konsekuensinya, PT Bank Central Asia juga berhak untuk memperoleh penggantian pembayaran dari NV Perseroan Dagang Setia selaku pemohon atas L/C.
Tanggapan atas Kasus
  Dalam kasus ini, Pengadilan Negri Jakarta pusat telah menerapkan prinsip pemisahan kontrak berdasarkan UCP 500, Artikel 3 atau UCP 600, Artikel 4, dan prinsip keterikatan pada dokumen berdasarkan UCP 500, Artikel 4 atau UCP 600, Artikel 5. Penerapan kedua prinsip tersebut juga sejalan dengan hukum L/C yang eksistensinya mendahului eksistensi UCP.
Analisa Kasus
1.      Pembeli (Buyer) >> Importir
-          NV Perseroan Dagang Setia

2.      Penjual (Seller) >> Eksportir
-          beneficiary di Singapura

3.      Bank Importir
-          PT.Bank Central Asia

4.      Bank Eksportir
-          Bank Penegosiasi


Sumber